Sovereignty
Over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan ( Indonesia/ Malaysia )
By Colson,
David A
Kedaulatan Atas
Pulau Ligitan and Pulau Sipadan ( Indonesia/ Malaysia )
Oleh David A.
Colson
Sengketa wilayah antara Indonesia
dan Malaysia bermula dari kedua delegasi dalam penetapan batas landas kontinen
antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 22 September 1969.
Pada waktu pembicaraan landas kontinen di laut Sulawesi, kedua delegasi
sama-sama mengklaim Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sebagai miliknya.
Pulau
Sipadan terletak 15 mil laut sekitar 24 kilometer dari pantai daratan Sabah
Malaysia dan 40 mil laut sekitar 64 kilometer dari pantai timur Pulau Sebatik
dimana bagian utara merupakan wilayah Malaysia dan bagian timur selatan merupakan
wilayah Indonesia. Posisi Pulau Ligitan terletak 21 mil laut sekitar 34
kilometer dari pantai daratan Sabah Malaysia dan 57,6 mil laut sekitar 93
kilometer dar i pantai timur Pulau Sebatik. Luas Pulau Sipadan adalah 10,4
hektar dan Pulau Ligitan adalah 7,9 hektar.
Dalam
menyelesaikan sengketa ini akhirnya kedua setuju melakukan Special Agreement ( Persetujuan Khusus ). Special Agreement tersebut kemudian disampaikan kepada Mahkamah
Hukum Internasional pada tanggal 2 November 1998 melalui suatu Joint Letter
atau Notifikasi Bersama. Masalah pokok yang diajukan dan dimintakan dalam
Special Agreement adalah agar Mahkamah Hukum Internasional memutuskan siapakah
yang berdaulat atas kepemilikan Pulau Sipadan adan dan Pulau Ligitan
berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada, bukti-bukti dan dokumen-dokumen
yang tersedia dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah Malaysia. Special
Agreement ini juga mencantumkan putusan Mahkamah Hukum Internasional sebagai
bersifat akhir dan mengikat.
Dalam
hal ini Mahkamah Hukum Internasional tidak terlalu tertarik dengan argumentasi
Indonesia tentang akar kepemilikannya yang didasarkan pada Perjanjian
Belanda-Inggris tahun 1891, yang pada Pasal IV menyebutkan bahwa garis batas
kedua negara adalah garis lintang 4° 10’ di pantai timur Pulau Kalimantan terus
ke Timur memotong Pulau Sebatik dan menempatkan kedua pulau itu di bawah garis
lintang tersebut yang berarti milik Belanda. Menurut Mahkamah, perjanjian itu
adalah perjanjian darat dan sulit diinterpretasikan sebagai perjanjian wilayah
laut. Dengan ditolaknya perjanjian ini sebagai perjanjian alokasi laut, maka
tidak ada lagi yang dapat diandalkan oleh Indonesia. Berbeda dengan Indonesia,
bukti efektif Malaysia atas kedua pulau tersebut dan dalam periode yang cukup
lama, antara lain, bahwa Malaysia sejak tahun 1917 telah melakukan fungsi
legislatif atas kedua pulau tersebut misalnya dengan dikeluarkannya Peraturan
Perlindungan Penyu, serta mengeluarkan Perizinan untuk menangkap telur penyu. Malaysia
juga telah membangun mercusuar di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan pada tahun
1962 dan 1963 yang terus dipelihara sejak kemerdekaan Malaysia dan mercusuar
tersebut masih tetap ada sampai sekarang dan dipelihara oleh Otoritas Malaysia.
Terakhir, Malaysia menyatakan adanya Peraturan perundang-undangan Pemerintah
Malaysia mengenai Pariwisata di Sipadan dan kenyataan menyebutkan bahwa sejak
25 September 1977, Kegiatan kedaulatan Malaysia ini menurut pengamatan Mahkamah
tidak pernah diprotes oleh Indonesia. Semua fakta sejarah ini cukup meyakinkan
bahwa Malaysia telah menunjukkan kegiatan berdaulatannya atas kedua pulau
tersebut dan sudah cukup membuktikan adanya keefektifan untuk syarat kedaulatan
suatu negara atas kedua pulau itu. Dalam hal ini, apa pun yang dilakukan oleh
Indonesia sejak tahun 1969 seperti halnya menduduki kedua pulau tersebut, tetap
tidak akan dapat menghapus keefektifan Inggris atau Malaysia.
Akhirnya melalui proses
perundingan yang cukup lama dan berbagai macam argumentasi-argumentasi yang
dilakukan oleh kedua negara, pada tanggal 17 Desember 2002 M ahkamah
Internasional dalam sidangnya telah mengeluarkan keputusannya yaitu bahwa kedua
pulau tersebut adalah milik Malaysia berdasarkan pertimbangan bahwa kedua pulau
itu telah lama diadministrasikan oleh Inggris dan selanjutnya oleh Malaysia
atau yang dikenal dengan prinsip effectivies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar