Selasa, 30 April 2013

Organisasi Kemaritiman : Australian Maritime Safety Authority



          Australian Maritime Safety Authority adalah instansi pemerintah yang sebagian besar didanai secara mandiri dengan perjanjian meningkatkan efisiensi dalam penyampaian keamanan dan layanan lainnya untuk industri maritim Australia. AMSA sendiri berkomitmen untuk memperbaiki secara terus-menerus dalam penyediaan keamanan dan layanan perlindungan lingkungan dan menjaga hubungan yang konstruktif dengan para pemilik kepentingan di dalam pemerintah, industri dan masyarakat. Menjadi organisasi yang diakui dan dihormati oleh dunia internasional sebagai pembuat regulasi dan penyedia keamanan maritim, perlindungan lingkungan laut dan respon polusi serta tim penyelamat bagi kecelakaan laut dan udara merupakan visi yang ingin dicapai oleh organisasi ini. Organisasi ini mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1991 yang didirikan berdasarkan Australian Maritime Safety Authority Act 1990.
            AMSA ini terdiri dari beberapa bagian di dalamnya, yaitu :
1 .      Board
Bertugas sebagai penanggung jawab atas semua pengurus dan kewenangan yang ada di dalam AMSA.
2 .      Executive
Bertugas sebagai ketua pada masing-masing negara bagian di Australia.
3 .      Navigational Safety & International Division
Divisi ini bertanggung jawab untuk memberikan saran-saran yang strategis dan pengawasan operasional mengenai hal-hal keselamatan maritim dan terkait isu lingkungan serta navigasi.
4 .      Ship Safety Division
Divisi ini bertanggung jawab atas pemantauan kapal, kru, dan peraturan pesisir yang sesuai dengan standar keselamatan kemaritiman.
5 .      Emergency Response Division
Divisi ini bertugas sebagai divisi yang berkonsentrasi dalam bidang koordinasi SAR dan jasa respon pencemaran laut.
6 .      Corporate Service Division
Divisi ini bertugas untuk menyediakan layanan umum untuk AMSA, termasuk manajemen keuangan, sumber daya manusia, jasa properti dan bisnis, teknologi informasi dan manajemen arsip.
7 .      Marine Environment Division
Divisi ini bertanggung jawab untuk mencegah pencemaran lingkungan laut dan menanggapi dengan cepat dan efisien untuk korban maritim dan insiden polusi laut yang terjadi akibat lalu lintas perkapalan, produksi lepas pantai, atau sumber lainnya.
8 .      Domestic Vessel Division
Divisi ini bertanggung jawab untuk membangun Sistem regulasi nasional mengenai keselamatan maritim untuk kapal komersial, bekerja sama dengan Negara / lembaga maritim lain kemudian Sistem Nasional akan dilaksanakan melalui undang-undang Persemakmuran bahwa setiap negara akan menerapkan dan mengelola secaranya lokal. 
9 .      Corporate Relations Division
Divisi ini bertugas untuk mengelola keterlibatan AMSA dengan industri maritim dan masyarakat luas, termasuk komunikasi AMSA dengan media, acara, proyek-proyek khusus dan hubungan dengan mempertahankan bisnis keamritiman di Australia, serikat pekerja, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.
         Peran AMSA sendiri adalah untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan lingkungan laut melalui:
1. Berpartisipasi dalam pengembangan dan implementasi keamanan laut internasional dan standar perlindungan lingkungan nasional dan internasional.
2. Pemantauan kepatuhan terhadap standar operasional untuk kapal di perairan Australia untuk pencegahan kelayakan, keselamatan dan polusi.
3. Penyelenggara standar pelatihan dan kompetensi pelaut dan pilot pesisir.
4. Menyediakan jaringan nasional bantuan laut untuk navigasi dan sistem navigasi.
5. Pusat Koordinasi Penyelamatan Australia untuk mengkoordinasikan operasi SAF yang ada di seluruh Australia
6. Mempertahankan tekanan maritim dan layanan komunikasi keselamatan.
7. Menyediakan dua stasiun dan Mission Control Centre untuk system SARSAT dan deteksi sinyal COSPAS.
8. Mengelola sistem Pelaporan Kapal (AUSREP) di Australia.
9. Mengelola Rencana Nasional Australia untuk memerangi polusi laut oleh zat beracun dan zat berbahaya lainnya.
10. Pengaturan, pemantauan dan koordinasi layanan darurat penyeretan konsisten dengan Maritime Tanggap Darurat Pengaturan Nasional.
11. Menyampaikan jasa terkait lainnya termasuk:
-         Melatih fungsi keselamatan inspektorat dan kesehatan kerja.
-         Mengelola sistem registrasi kapal Australia. 
     Meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dan pencegahan pencemaran dan kampanye yang bersifat edukasi.
-    Menyediakan akses publik terhadap keselamatan kapal dan standar perlindungan lingkungan serta kebijakan-kebijakannya.

Kamis, 18 April 2013

Kasus Kedaulatan Atas Pulau Sipadan dan Ligitan

Sovereignty Over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan ( Indonesia/ Malaysia )
By Colson, David A
Kedaulatan Atas Pulau Ligitan and Pulau Sipadan ( Indonesia/ Malaysia )
Oleh David A. Colson
            Sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia bermula dari kedua delegasi dalam penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada tanggal 22 September 1969. Pada waktu pembicaraan landas kontinen di laut Sulawesi, kedua delegasi sama-sama mengklaim Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan sebagai miliknya.
Pulau Sipadan terletak 15 mil laut sekitar 24 kilometer dari pantai daratan Sabah Malaysia dan 40 mil laut sekitar 64 kilometer dari pantai timur Pulau Sebatik dimana bagian utara merupakan wilayah Malaysia dan bagian timur selatan merupakan wilayah Indonesia. Posisi Pulau Ligitan terletak 21 mil laut sekitar 34 kilometer dari pantai daratan Sabah Malaysia dan 57,6 mil laut sekitar 93 kilometer dar i pantai timur Pulau Sebatik. Luas Pulau Sipadan adalah 10,4 hektar dan Pulau Ligitan adalah 7,9 hektar.
Dalam menyelesaikan sengketa ini akhirnya kedua setuju melakukan Special Agreement ( Persetujuan Khusus ). Special Agreement tersebut kemudian disampaikan kepada Mahkamah Hukum Internasional pada tanggal 2 November 1998 melalui suatu Joint Letter atau Notifikasi Bersama. Masalah pokok yang diajukan dan dimintakan dalam Special Agreement adalah agar Mahkamah Hukum Internasional memutuskan siapakah yang berdaulat atas kepemilikan Pulau Sipadan adan dan Pulau Ligitan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada, bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang tersedia dari pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah Malaysia. Special Agreement ini juga mencantumkan putusan Mahkamah Hukum Internasional sebagai bersifat akhir dan mengikat.
Dalam hal ini Mahkamah Hukum Internasional tidak terlalu tertarik dengan argumentasi Indonesia tentang akar kepemilikannya yang didasarkan pada Perjanjian Belanda-Inggris tahun 1891, yang pada Pasal IV menyebutkan bahwa garis batas kedua negara adalah garis lintang 4° 10’ di pantai timur Pulau Kalimantan terus ke Timur memotong Pulau Sebatik dan menempatkan kedua pulau itu di bawah garis lintang tersebut yang berarti milik Belanda. Menurut Mahkamah, perjanjian itu adalah perjanjian darat dan sulit diinterpretasikan sebagai perjanjian wilayah laut. Dengan ditolaknya perjanjian ini sebagai perjanjian alokasi laut, maka tidak ada lagi yang dapat diandalkan oleh Indonesia. Berbeda dengan Indonesia, bukti efektif Malaysia atas kedua pulau tersebut dan dalam periode yang cukup lama, antara lain, bahwa Malaysia sejak tahun 1917 telah melakukan fungsi legislatif atas kedua pulau tersebut misalnya dengan dikeluarkannya Peraturan Perlindungan Penyu, serta mengeluarkan Perizinan untuk menangkap telur penyu. Malaysia juga telah membangun mercusuar di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan pada tahun 1962 dan 1963 yang terus dipelihara sejak kemerdekaan Malaysia dan mercusuar tersebut masih tetap ada sampai sekarang dan dipelihara oleh Otoritas Malaysia. Terakhir, Malaysia menyatakan adanya Peraturan perundang-undangan Pemerintah Malaysia mengenai Pariwisata di Sipadan dan kenyataan menyebutkan bahwa sejak 25 September 1977, Kegiatan kedaulatan Malaysia ini menurut pengamatan Mahkamah tidak pernah diprotes oleh Indonesia. Semua fakta sejarah ini cukup meyakinkan bahwa Malaysia telah menunjukkan kegiatan berdaulatannya atas kedua pulau tersebut dan sudah cukup membuktikan adanya keefektifan untuk syarat kedaulatan suatu negara atas kedua pulau itu. Dalam hal ini, apa pun yang dilakukan oleh Indonesia sejak tahun 1969 seperti halnya menduduki kedua pulau tersebut, tetap tidak akan dapat menghapus keefektifan Inggris atau Malaysia.
Akhirnya melalui proses perundingan yang cukup lama dan berbagai macam argumentasi-argumentasi yang dilakukan oleh kedua negara, pada tanggal 17 Desember 2002 M ahkamah Internasional dalam sidangnya telah mengeluarkan keputusannya yaitu bahwa kedua pulau tersebut adalah milik Malaysia berdasarkan pertimbangan bahwa kedua pulau itu telah lama diadministrasikan oleh Inggris dan selanjutnya oleh Malaysia atau yang dikenal dengan prinsip effectivies.